Hukrim  

Tiba dari Taiwan, Surya Darmadi Alias Apeng Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejagung (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Bos Duta Palma Surya Darmadi alias APeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022.

Setelah dinyatakan DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jadi tersangka di kasus lain di Kejaksaan Agung, Apeng tiba di Indonesia.

Dia menumpang pesawat China Airlines dari Taipei, Taiwan. Saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 13.20 WIB, Kepala Kejagung RI ST Burhanudin langsung menjemputnya.

Apeng kemudian digiring ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam konferensi persnya, Senin, 15 Agustus 2022.

Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Ia meengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit milik negara. Akibat tindakannya itu negara dirugikan sekitra Rp 78 triliun.

Sementara di KPK, SD alias Apeng menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Lalu, sejak 2019 KPK memasukan Apeng dalam DPO.

Redaktur: Denni Risman – SUmber: antara

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews