275 Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, Bawaslu Minta KPU Menindaknya

Bawaslu menemukan 275 nama penyelenggara pemilu dicatut parpol (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sebanyak 40 partai politik yang terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) telah mendaftar ulang ke KPU RI.

Dari penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ditemukan ada 275 nama penyelenggara Pemilu yang dicatut partai politik. Mereka didaftarkan sebagai anggota parpol terebut.

Hal tersebut diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022.

“Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara Pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus Parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam Sipol,” ujar Bagja.

Bagja berharap dengan adanya pencatutan ini KPU dapat meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelanggaraan pemilu.

“Yakni dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat undang-undang. Termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan verifikasi administrasi berkas Parpol calon peserta Pemilu,” harapnya.

Untuk 275 nama itu, Bawaslu meminta KPU mencoretnya.

Redaktur: Denni Risman – SuMber: rmol

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews