Hukum  

Bawa Uang Sogok Rp4,4 Miliar, Seorang Polisi Ditangkap Polisi

LAMANRIAU.COM, PALU – Seorang polisi berpangkat Briptu ditangkap Polda Sulawesi Tengah saat membawa uang tunai Rp4,4 miliar. Uang yang dibawa saat terjadi penangkapan Polisi berinisil Bripru D itu diduga uang suap untuk memasukkan calon anggota polisi.

Saat ini Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan penerimaan anggota polisi gelombang ke dua tahun anggaran 2022.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombespol Didik Supranoto mengatakan, sebelumnya diperoleh informasi tentang adanya oknum yang akan bermain seleksi penerimaan bintara kepolisian gelombang ke 2 di Polda Sulawesi Tengah.  Berdasarkan informasi yang masuk itu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.

“Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil,” ujarnya, Minggu 21 Agustus 2022.

Langkah tegas yang dilakukan tersebut, merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah, dalam memberantas berbagai praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap asal-usul uang tersebut, akhirnya diketahui uang itu berasal dari 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Mendapati data dan fakta tersebut, akhirnya sebagai konsekuensi dari upaya pemberantasan praktik calo serta tindakan curang dalam penerimaan anggota polisi, sebanyak 18 peserta seleksi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.

Didik menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap Briptu D, untuk sementara Briptu D bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.

“Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik,” tegasnya.***

Editor; Zulfilmani/ sumber: okezone.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *