Hukum  

Kejari Hentikan Perkara Dugaan Tipikor Dinsos Bengkalis, KIB Surat Kejati Riau

Ketuua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat permohonan supervisi dan evaluasi ke Kajati Riau terkait penghentian penyidikan dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Dinas Sosial Bengkalis oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Surat permohonan dari KIB Riau dikirim hari ini, Senin 4 Mei 2026, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, KIB menduga ada kejanggalan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum, sekaligus mendorong agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE menyampaikan bahwa penghentian penyidikan perkara tersebut menimbulkan perhatian publik karena sebelumnya kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang secara hukum menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan pendalaman.

Selain itu, dalam proses penanganan perkara disebut terdapat hasil audit yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 639.560.627. Menurut KIB Riau, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara telah melampaui sekadar persoalan administratif biasa.

LSM KIB Riau juga menyoroti alasan penghentian penyidikan yang menyebut tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea), tidak adanya aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta perkara dianggap lebih dominan sebagai persoalan administratif pertanggungjawaban kegiatan.

“Kami memandang alasan penghentian tersebut perlu diuji secara menyeluruh dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Hariyadi.

KIB Riau menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat tersebut, KIB Riau meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap penghentian penyidikan perkara dimaksud, termasuk menelaah dasar yuridis penghentian, legalitas proses, kecukupan alat bukti, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ditemukan kekeliruan dalam penghentian penyidikan tersebut, KIB Riau meminta agar dilakukan langkah korektif sesuai kewenangan hokum,” pintanya.

Surat permohonan itu turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Inspektur Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas). ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews