Hukum  

Empat Orang Pegawai DLHK Riau Diberhentikan Sementara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Empat  orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan diberhentikan sementara.

Empat orang ASN terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Polres Pelalawan itu adalah  M Aulia Gunti (41), Herru Susanto (51), Bustaman (44), Telismanto (54). Terhadap status para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang itu diduga melakukan pemerasan kepada pemilik alat berat di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Senin 18 Juli 2022 lalu.

Pemberhentian sementara empat aparatur sipil negara ( ASN) tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan  Minggu 28 Aguatus 2022.

Pemberhentian empat oknum PNS DLHK Riau tersebut, setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian

“Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian,” kata Ikhwan.

Untuk status lanjutan keempat ASN tersebut menunggu keputusan pengadilan.
Sesuaiaturan, jika ASN tersangkut masalah tindak pidana korupsi, maka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai.

“Kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuannya di atas hukuman penjara dua tahun baru bisa diproses pemberhentiannya,” jelas Ikhwan.

Editor: zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *