Sakit Hati dengan Ketua RT, A Nekat Membakar Rumah Pak RT

Dalam tempo 48 jam, polisi berhasil meringkus pelaku yang bakar rumah Ketu RT (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sakit hati akibat perceraian tahun 2017 belum hilang. Ketua RT Ahmad Gurshal di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru dituding jadi masalah.

Entah apa yang merasukinya, sehingga peristiwa yang sudah terjadi lima tahun lalu terungkit lagi. A (46) akhirnya nekat membakar rumah Pak RT Ahmad, Senin, 29 Agustus 2022 dini hari pukul 02.30 WIB.

Polisi bergerak cepat. Dalam tempo 48 jam, pelaku berhasil diringkus di jalan Tengku Umar, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan melalui pernyataannya, Jumat, 2 September 2022 menyebutkan pelaku nekat membakar lantaran sakit hati dengan korban.

Informasi dari korban, selaku Ketua RT, pada tahun 2016 lalu ia melakukan mediasi atas kasus keributan rumah tangga antara pelaku dan istrinya. Setahun kemudian, pada tahun 2017 pelaku dan istrinya bercerai.

“Menurut sepengetahuan korban, pelaku menyampaikan kepada warga yang lain bahwa penyebab perceraiannya adalah korban yang merupakan Ketua RT,” lanjut Andrie.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah membakar rumah tersebut dengan menggunakan bensin dan mancis miliknya lantaran sakit hati,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews