Baru atau Lama, MK: Semua Parpol Wajib Dilakukan Verifikasi

Sidang Mahkamah Konstitusi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan ketentuan verifikasi partai politik (parpol) perserta pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut menyusul diterimanya permohonan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu diajukan beberpa pihak.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk parpol lama yang sebelumnya ikut dalam Pemilu 2014, tetap harus diverifikasi lagi saat ikut dalam Pemilu 2019.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi parpol baru peserta pemilu. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai verifikasi perlu dilakukan kepada seluruh parpol untuk menghindari perlakuan berbeda.

“Verifikasi dilakukan kepada seluruh parpol peserta pemilu tanpa membeda-bedakan antara parpol yang pernah ikut pemilu dengan yang baru mengikuti pemilu,” papar Hakim.

Tak hanya itu, Mahkamah menyatakan faktor lainnya adalah kondisi demografis Indonesia yang juga memiliki berpengaruh pada pemenuhan syarat verifikasi parpol peserta pemilu. Apalagi, pada pemilu 2014, hingga saat ini terdapat penambahan satu provinsi yakni di Kalimantan Utara.

“Terdapat penambahan satu provinsi, dengan demikian basis penentuan keterpenuhan syarat tentunya mengalami perubahan bagi parpol,” ujar Hakim.

Kemudian, Mahkamah berpandangan dinamika struktur organisasi di dalam parpol itu sendiri terus berkembang tiap tahunnya. Sebab itu, Mahkamah mengatakan hal ini akan berdampak pada pemenuhan syarat parpol peserta pemilu.

“Pengurangan jumlah akibat kematian dan migrasi juga akan berdampak masih atau tidak syarat keanggotaan masing-masing parpol,” kata Hakim.

Pengajuan gugatan terkait verifikasi ini sendiri, diajukan oleh beberapa parpol, yakni Partai Idaman, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia. Mereka merupakan parpol baru yang ikut dalam Pemilu 2019. (okz)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *