LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mendesak pemerintah agar menyelesaikan perekaman KTP elektronik. Pasalnya, KTP elektronik juga terkait dengan syarat bagi pemilih menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 2018.
Karena itu, perlu memastikan bahwa pemerintah segera melakukan perekaman agar hak pilih warga tetap terjamin dalam pelaksanaan pilkada. Terutama, terhadap 171 daerah yang akan melakukan pilkada serentak 2018.
“Jadi kami mengimbau kepada pemerintah untuk menyegerakan perekaman di sejumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada,” kata Evi di Jakarta.
Menurut dia, kerja KPU yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak pada 20 Januari 2018 juga terkait dengan data KTP elektronik. Untuk mengoptimalkan Coklit serentak itu, Evi juga menekankan agar proses perekaman e-KTP juga bisa dikerjakan beriringan oleh pihak pemerintah.
“Seluruh coklit yang kita lakukan bisa dioptimalisasikan pendataan pemilih dengan KTP elektronik yang sudah diatur dalam PKPU,” pungkasnya.
Sekadar informasi, KPU akan melakukan coklit serentak pada 20 januari 2018. Untuk mendukung coklit itu, KPU akan mengerahkan setiap penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPU menargetkan pada tahap awal bisa mencoklit sekitar 1.928.955 rumah. Coklit juga akan didampingi oleh 223.482 dan dilakukan oleh 285.791 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). (rls)