Setelah Tersangka, KPK akan Segera Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2018 lalu.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pihaknya akan segera menahan Zumi segera mungkin.

“Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan,” kata Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (2/2).

Zumi sendiri dikatakan Basaria, meski sudah berstatus tersangka sepekan lalu, pihaknya baru mengumumkan pada hari ini lantaran demi keselamatan penyidik di lapangan.

“Tidak ada penundaan pengumuman sudah ditetapkan sejak 24 Januari, tanggal 25 dilakukan cegahnya. Kenapa baru hari ini kipami konpers? Kami harus tunggu penyidik kerja di lapangan supaya mereka tidak terganggu dengan yang macam-macam,” terang Basaria.

Sebelumnya hari ini, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. Dalam kasus ini Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

“‎Setelah KPK mengumpulkan informasi lalu pada hari ini kami telah dapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini dr penyelidikan ke penyidikan,” kata Basaria.

Basaria mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasar hasil perkembangan perkara sebelumnya di lingkungan DPRD Jambi. Ia berujar, Zumi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6 miliar.

“Selama menjadi Gubernur Jambi diduga menerima jumlahnya sekitar Rp6 miliar,” paparnya.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan tersangka ‎terhadap Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dalam perkara ini. Atas perbuatan Zumi dan Arfan, keduanya dijerat menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Syaifuddin.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK pun telah mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *