Jalan Rusak di Inhu, Masyarakat Bisa Menuntut Pemerintah

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Sudah banyak terjadi kecelakaan yang diakibatkan pembiaran jalan berlubang dan rusak di perbatasan Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Warga menjadi korban akibat jalan berlubang penghubungan Rengat-Tembilahan itu.

Seringnya terjadi kecelakaan bertepat di Jalan Hang Tuah desa Sungai Raya Kecamatan Rengat. Satu unit mobil cold diesel Nomor Polisi BM 9039 BU bermuatan buah sawit terbalik, membuat jalan macet.

Menurut aktifis LSM di Indragiri Hulu, Suhaimi, kerusakan jalan bisa dikategorikan sebagai kelalaian pemerintah memberikan pelayanan infrastruktur untuk masyarakat.

“Sesuai Undang-undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan raya negara, provinsi, kabupaten atau kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami akibat kerusakan jalan,” kata Suhaimi, kemarin.

Dijelaskan Undang-undang, lanjut Suhaimi, bahwa lalulintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Lalulintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah,” timpalnya.

Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 terdapat di Pasal 24 ayat 2 dan 2.

“Kecelakaan yang disebabkan jalan yang tidak layak bisa menjerat penyelenggara jalan tersebut dengan tuntutan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp120 juta,” ungkap dia.

Jalan penghubung Rengat-Tembilahan adalah status jalan nasional, salah satu termasuk di dalamnya Jalan Hang Tuah, maka yang dituntut adalah Pembangunan Jalan Nasional Wilayah II yang berpusat di Padang dan cabangnya di Pekanbaru.

Sementara PPK Jalan Nasional Wilayah II, Akmaludin, ST saat dihubungi handphone tidak aktif, bahkan kantornya yakni di Mess PU Simpang Lima Rengat juga sudah tidak ada. (harmein)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *