Bawaslu Riau Putuskan Cagub Syamsuar dan Firdaus Bukan Petahana di Pilgub 2018

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mementahkan laporan Tim Kuasa Hukum Palon Gubernur Riau Nomor Urut 2 Lukman Edy- Hardianto. Terkait kedudukan Cagub nomor 1 Syamsuar dan Cagub nomor 3 Firdaus, bukan calon petahana di Pemilihan Gubernur 2018.

Pernyataan itu dituangkan dalam memori jawaban Bawaslu Riau atas laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon Lukman Edy-Hardianto.

Dalam memori jawaban Bawaslu Riau yang ditandatangani Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Niel Antariksa, laporan dugaan pelanggaran Cagub nomor urut 1 Syamsuar, Cagub nomor urut 3 Firdaus dan Cagub nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rachman, setelah dilakukan penelusuran dan meminta pendapat ahli, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Sebelumnya Kuasa Hukum LE-Hardianto yang dipimpin oleh Raden Adnan melaporkan ketiga Cagub yang bertarung di Pilgub 2018 karena dinilai melanggar Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, dimana petahana tidak dibenarkan melakukan pelantikan atau mutasi pejabat struktural tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain terhadap undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubenur, bupati dan walikota,” kata Raden Adnan, koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Pasangan Calon Gubenur Riau dan Wakil Gubenur Riau LE – Hardianto.

Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena ada beberapa calon yang melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon. Baik eselon II, III dan IV enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.

Bawaslu Riau menyatakan, yang disebut petahana menurut Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016, seseorang yang kembali mencalonkan diri untuk mendapatkan jabatannya kembali atau mencalonkan diri pada jabatannya saat ini yang akan berakhir.

Menurut pendapat ahli, posisi Cagub Syamsuar dan Firdaus berada pada jabatan berbeda, dimana saat ini Pilkada yang akan berlangsung untuk posisi gubernur. Syamsuar dalam melakukan pelantikan pejabat saat itu posisinya adalah Bupati Siak, begitu juga Firdaus dijabatan Walikota Pekanbaru.

Sedangkan untuk laporan terkait Gubernur Riau non aktif Arsyadjuliandi Rachman, setelah melakukan penelusuran ternyata pelantikan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *