LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan alat sosialisasi yang marak terpasang diberbagai media jalan se Provinsi Riau.
“Kami meminta kepada seluruh pengurus Parpol baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sampai kecamatan dan desa, untuk menertibkan atau menurunkan alat sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar aturan dan masih terpasang,” tegas Rusidi Rusdan, Minggu (27/5).
Hasil pengawasan Bawaslu Riau, katanya, saat ini alat sosialisasi Parpol banyak yang terpasang baik berupa baliho, spanduk atau banner. Media pemasangan juga bermacam-macam, ada yang dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga yang terpasang di billboard berbayar.
“Bahkan ada yang dipaku di pohon-pohon. Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturun Panwas kabupaten/kota yqng melakukan penertiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ingatnya.
Rusidi menambahkan, saat ini sedang masa pra kampanye sampai dtetapkan Daftar Calon Tetap pada September 2018 mendatang. Berdasarkan Surat edaran Bawaslu RI, kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi Parpol hanya dua cara, pertama sosialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua melalui kegiatan konsolidasi internal seperti musyawarah Parpol baik di tingkat ranting atau cabang yang tujuannya hanya bersifat internal.
“Berkenaan dengan baliho atay spanduk ucapan Selamat Ramadhan maupun Selamat Hari Raya Idul Fitri nantinya, sah-sah saja, asal tidak menggunakan lambang atau logo partai, nama partai, dan nomor urut partai,” terangnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Gema Wahyu Adinata mengatakan, sosialisasi Caleg saat Ramadhan dengan menggunakan atribut partai, lambang partai, nama partai, dan nomor partai tidak diperbolehkan, karena belum masanya.
Dia meminta kepada seluruh Panwas ditiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan baik Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan proses penurunan APK tersebut. (rls)