LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Syamsuardi, Anggota KPPS di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dengan hukuman penjara 24 bulan dan denda sebesar Rp24 juta dalam persidangan pembacaan putusan, Kamis (27/7).
Majelis Hakim yang diketuai Meni Warlia SH MH didampingi hakim Nurafriani Putri SH MH dan Ira Rosalin SH MH pada putusannya menyatakan, Syamsuardi terbukti melanggar Pasal 178 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
Berdasarkan keterangan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali karena beralasan mewakilkan hak suara istrinya yang sedang sakit.
Syamsuar sebelumnya ditahan oleh polisi atas rekomendasi Panwaslu setempat karena ketahuan memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tanggal 27 Juni 2018 lalu.
Terkait putusan majelis hakim, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi sebagai wujud dari keadilan Pemilu ditegakkan dengan baik.
“Kami berterima kasih dan apresiasi kepada majelis Hakim yang telah memutus perkara ini,” katanya.
Walau, lanjut Rusidi, dirinya secara pribadi turut prihatin kasus menimpa terdakwa yang merupakan masyarakat biasa.
“Tapi kita juga harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas,” pungkasnya. (rul)
Ralat Berita: Sebelumnya tertulis bahwa Syamsuardi sebagai Ketua KPPS di TPS 03 Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar. Terdakwa adalah anggota KPPS di TPS 03 Pulau Tinggi. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.