Hukrim  

Hina Almamater, UIR akan Pidanakan Akun Facebook Eka Octaviyani

Status akun facebook milik Eka Octaviyani

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pihak Universitas Islam Riau (UIR) sedang mengkaji dugaan tindak pidana transaksi elektronik yang dilakukan akun facebook milik Eka Octaviyani. Pasalnya Eka dinilai telah melecehkan almamater perguruan tinggi Islam di Riau terkait status yang disebarluaskan secara umum.

Postingan Eka Octaviyani yang dinilai meresahkan alumni dan civitas UIR dalam beberapa hari belakangan ini diduga menanggapi aksi aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa UIR di gedung DPRD Riau, Senin (10/9) kemarin.

“Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang2 yg gak lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, or yg nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini, anggap saja seperti kentut yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira dr universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri,” itu bunyi status ditulis Eka Octaviyani. Namun karena heboh, akun tersebut langsung dihapus.

Menyikapi beragam tanggapan alumni dan civitas, pihak UIR melalui rektor langsung merespon guna mengkaji dugaan pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang dilakukan Eka Octaviyani.

Dari rilis yang disampaikan rektor UIR Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.CL, pihaknya langsung mrnugaskan Badan Hukum dan Etika UIR bersama dengan Prodi Teknologi Informatika untuk mempelajari status tersebut.

Berikut pernyataan rektor Universitas Islam Riau:

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Terkait dengan ramainya perbincangan status akun facebook atas nama Eka Octavyani, yang dalam perkembangan waktu status tersebut direspon secara beragam baik oleh Alumni Universitas Islam Riau maupun dosen dan mahasiswa, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Rektor Universitas Islam Riau akan segera menugaskan Badan Hukum dan Etika UIR bersama dengan Prodi Teknolohi Informatika utk mempelajari kedudukan akun atas nama Eka Octavyani, dan akun-akun lain di media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau pasca berlangsungnya demonstrasi mahasiswa UIR.

2. Rektor Universitas Islam Riau juga akan menugaskan Fakultas Hukum UIR untuk menelaah dan menganalisis materi dari status atas nama Eka Octavyani, apakah memenuhi unsur2 delik pidana seperti dimaksudkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU ITE. Juga memonitor serta melakukan pengawasan terhadap akun-akun lain di media sosial ya g sifatnya memcemarkan nama baik Universitas Islam Riau.

3. Penugasan kepada Prodi TI dan Fakultas Hukum dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pimpinan UIR dalam pemulihan nama baik lembaga, serta menempatkan hukum sebagai pilihan terbaik dalam menindak lanjuti respon negatif oknum-oknum tertentu terhadap UIR.

4. Rektor UIR menyampaikan ucapan terima kasih kepada alumni, dosen, mahasiswa serta masyarakat yang bersimpati kepada Universitas Islam Riau dalam merespon akun-akun media sosial. Rektor sekaligus menghimbau Civitas Akademika UIR agar tidak emosional, atau tidak terpancing dengan status-status akun media sosial yang dipublikasikan pihak-pihak tertentu di tahun politik ini. Mari selalu kita kedepankan sikap santun dalam berbahasa, bijak dalam berkata sebagaimana diamanahkan oleh para pendiri UIR. Di tahun politik ini semua potensi dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam memecah belah persatuan kita di Universitas Islam Riau sebagai universitas unggul dan terkemuka.

Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita, aamiin.*

Pekanbaru, 13 September 2018
Rektor Universitas Islam Riau

Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.CL

Sebelumnya ribuan mahasiswa dari Universitas Islam Riau melakukan aksi demo di DPRD Riau, Senin (10/9) kemarin, menyuarakan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mereka meminta pemerintah pusat menstabilkan perekonomian negara yang berimbas terhadap masyarakat menengah ke bawah dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Mereka menyoroti tentang naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kedua, pemerintah agar tidak membatasi hak demokrasi dan konstitusi bagi setiap warga negara melalui kekuatan yang dimilikinya.

Ketiga, menuntaskan kasus korupsi di PLTU Riau-I yang menyebabkan kerugian negara dan telah menyengsarakan rakyat. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *