LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Gunadi, bekas sopir pribadi Anggota DPR Markus Nari, Senin (15/7/2019).
Gunadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dimana Markus menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmarsi.
Namun Febri belum mau merinci apa yang akan digali dari pemeriksaan eks sopir pribadi tersebut.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.
Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara. (ilc)