LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendapat masukan dari sejumlah pihak. Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK diminta agar menjalankan proses seleksi tahap lanjutan yakni terkait uji kelayakan dan kepatutan dikerjakan oleh Komisi III DPR RI periode yang akan datang.
Penegasan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK). Ini merupakan gabungan sejumlah lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), MaPPI FH UI, Perludem, LBH Pers, SPAK, ILR, dan LBH Jakarta.
“Lebih baik jika wewenang untuk melakukan tahapan fit and proper test diberikan kepada anggota DPR di masa yang akan datang. Potret DPR saat ini, banyak terjaring praktik korupsi,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (15/7).
Kurnia mengungkapkan, ICW mencatat per April 2019 setidaknya ada 22 anggota DPR masa bakti 2014-2019 (DPR periode sekarang) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Atas dasar itulah, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pansel untuk memastikan Fit and Proper Test digarap DPR periode nanti.
“Tentu ini menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan Pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang,” tegas Kurnia.
Pansel Capim KPK telah resmi mengumumkan nama-nama dari para pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sebanyak 192 dari 376 orang dinyatakan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan. Para calon yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi yang meliputi objective test dan penulisan makalah pada Rabu (18/7) mendatang.
Selanjutnya, dari 192 nama yang lolos administrasi itu akan disaring menjadi 10 nama untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, presiden menyerahkannya ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan fit and proper test. (rmol)