Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

LAMANRIAU.COM, JAKARTA –  Bea Cukai Malang, Cirebon, dan Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1,9juta batang rokok ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan ketiga kantor tersebut. “Penindakan oleh Bea Cukai Malang dilakukan Kamis (11/7/2019). Operasi dilakukan di dua daerah berbeda,” kata Syarif Hidayat.

Kronologis yang pertama, lanjut Syarif, petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Gedangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal 120.252 batang. Kasus yang kedua, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 45 karung barang kena cukai ilegal berupa tembakau iris dengan total berat 1,44 ton. Petugas mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor.

Bea Cukai juga telah melakukan penindakan di wilayah Indramayu. “Bea Cukai Cirebon telah mengamankan 703ribu rokok ilegal dan dua orang tersangka. Pada Selasa (2/7/2019) Bea Cukai Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” ujar Syarif.

Selain kedua penindakan itu, Bea Cukai Kudus juga turut berkontribusi dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penindakan terhadap 1,2 juta batang rokok ilegal di Jepara. Sebanyak 11 bangunan yang digunakan untuk kegiatan penimbunan dan pengemasan rokok ilegal juga turut digerebek petugas.

Penindakan ini berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. “Penindakan tersebut dilakukan dalam dua waktu yang terpisah. Penindakan pertama dilakukan Kamis (4/7/2019) di Desa Robayan. Di situ kami mengamankan sembilan bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal. Dari penindakan di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 780.720 batang, 5 buah alat pemanas dan 15 roll Cigarette Typing Paper,” ujar Syarif.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (9/7/2019) di Desa Brantak dan berhasil mengamankan dua bangunan. Dari hasil pemeriksaan di bangunan pertama, tim mengamankan satu buah alat pemanas, 177.000 batang rokok ilegal.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada bangunan kedua, tim menemukan adanya aktivitas pengepakan rokok ilegal yang dilakukan sejumlah warga. Dari bangunan kedua tersebut, Bea Cukai Kudus mengamankan tiga buah alat pemanas dan rokok ilegal sebanyak 495.600 batang,” jelas Syarif. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *