LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Tiga tersangka yang diperiksa oleh Kejati DKI di markas lembaga antirasuah yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto; pengusaha Sendy Perico; dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
“KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap 3 orang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
“Sebelumnya KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal Bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Terlapor atau Saksi dan mohon tempat pemeriksaan,” sambungnya.
Sejalan dengan pemeriksaan internal Kejati DKI, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Arih Wira Suranta alias Arih Ginting, pada hari ini. Jaksa Arih akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto (AGW).
Arih Ginting sendiri merupakan salah satu orang yang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selain Arih, KPK juga mencegah dua pihak swasta yakni Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dilarang untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi. (ilc)