Antasari Azhar Sebut Susuan Pimpinan KPK Melanggar UU

Antasari Azhar/Net

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai susunan pimpinan KPK yang sekarang terindikasi melanggar Undang-undang.

“Saya mencoba mengawali sedikit beban untuk pansel (panitia seleksi) , saya jujur , saya berani mengatakan hari ini, bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar Undang-undang,” ujar Antasari dalam diskusi di komplrks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Antasari menjelaskan iPasal 21 ayat 5 UU KPK disebutkan banyak media bertentangan antara Kejaksaan dan Kepolisian.

“Ini jawabanya. Bahwa pasal 21 ayat 5 mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari 5 orang, 5 orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik, harus ada. Kalau tidak ada hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang , nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa? ada enggak yang berlima itu , berartikan sudah melanggar undang-undang, ini pesan saya untuk ibu Yenti (Ketua Pansel) jangan sampai terjadi lagi,” katanya.

Antasari mengatakan, kedepan pimpinan KPK harus lebih pintar daripada anak buahnya. Apakah itu penyidik atau penuntut umum pimpinan harus lebih pintar.

Menurutnya, perkara sebelum ke pengadilan harus dipaparkan dulu dengan pimpinan. Kalau Pimpinan tidak bisa merespon paparan itu akan jadi masalah.

“Untuk pintar maka tolong Bu Yenti nanti bapak Trimedya Panjaitan dalam fit and proper test di DPR pertanyakan pimpinan itu. Apa beda unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dua itu saja, dia harus memaparkan itu dan kalau tidak bisa memaparkan itu , cari pekerjaan lain sajalah,” katanya.

Kondisi KPK, kata dia, sebetulnya dulu waktu Antasari masuk jadi pimpinan KPK tidak ada masalah.

“Dulunya kami sepakat, penyidik yang digunakan adalah penyidik dari Polri. Saya waktu itu memang tidak ingin mengambil kebijakan untuk mengangkat penyidik independen, tidak mau waktu itu. Kenapa saya tidak mau, karena saya khawatir terjadi gesekan antara independen sama yang dari Polri, karena seorang penyidik itu mempunyai kopentensi, dia mempunyai kopetensi reserse, dia melakukan penyidikan itu ada sekolahnya. Kalau penyidik independen silakan saja, memang dibenarkan oleh undang-undang tetapi pernah melakukan penyidikan reserse, Reserse itu bagaimana cara menangkap, menyita dan jangan asal sita saja, jangan asal tangkap saja, ada aturannya, ada acaranya disitu dan memahami hukum acara,” tandasnya. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *