LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan dugaan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya diberitakan lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Halal Control GmbH milik warga negara Jerman, Mahmoud Tatari menjadi korban pemerasan dan pungutan liar dalam kasus perpanjangan sertifikasi halal tersebut.
Pemerasan dilakukan oleh terduga pelaku Mahmoud Abo Annaser yang diketahui warga berkebangsaan Selandia Baru dan menjadi pihak ketiga dalam sengkarut kasus.
Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy menjelaskan, pemerasan itu diduga dilakukan di bawah kendali Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim.
“Modusnya adalah pungli. Ketika akreditasi tersebut habis masa waktunya, sudah dilakukan pemenuhan syarat-syarat, korespodensi dengan pihak MUI sudah dilakukan. Tetapi tidak ada tindak lanjut, tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut,” kata Ramzy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (18/7/2019).
Ramzy menjelaskan kliennya dimintai uang oleh pelaku sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta. Awalnya Tatari tak ingin membayar uang tersebut. Namun, kliennya minta dipertemukan oleh pihak LPPOM MUI.
Usai bertemu dengan oknum pihak LPPOM MUI, kliennya baru merasa percaya dan melakukan pembayaran tersebut. Pertemuan tersebut terjadi pada 2016 di Bogor.
Namun setelah pihaknya mengonfirmasi ke pihak MUI, diketahui bahwa warga negara Selandia Baru ini bukan seorang konsultan di MUI.
“Setelah dilakukan cek ternyata semua ini adalah kosong tidak ada permintaan (uang),” ujarnya.
Karena merasa diperas, Tatari beserta kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor sejak November 2017.
“Tapi tidak ada kemajuan sama sekali terlihat seperti dilindungi oknum New Zealand dan MUI ini. Karena kita membongkar sesuatu yg besar terkait MUI,” ucap Ramzy geregetan.
Karena merasa kasusnya jalan di tempat, keduanya melaporkan kembali kasus tersebut ke markas besar Polri. Pada hari ini, pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Hari ini kita gelar perkara di Mabes Polri karena saya melihat sudah ada intervensi di Polres Bogor,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum MUI, Iksan Abdullah membantah adanya aliran dana masuk ke pihak MUI. Menurutnya, kejadian ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara asing.
“MUI tak ada keterlibatan dan menerima sepeserpun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser,” kata Iksan.
Iksan menuturkan, dalam proses perpanjangan sertifikasi halal tidak ada pungutan biaya. Pihaknya hanya mengirimkan auditor ke pihak terkait. Nantinya pihak MUI baru memutuskan apakah menerbitkan sertifikasi halal.
Ia juga merasa heran kepada pihak pelapor yang mempercayai konsultan dari pihak luar dalam proses perpanjangan sertifikat halal. Sebab ia menyebut bahwa pelapor sudah menjadi mitra MUI selama 20 tahun.
“Sudah 20 tahun lebih mitra MUI. Kenapa dia gunakan jasa konsultan,” katanya.
Terkait apakah akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, Iksan menuturkan hal tersebut masih dalam pertimbangan.
“Akan kami pertimbangkan karena ini sudah menynagkut delegetimasi sedmikian rupa nama baik MUI dihancurkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” katanya. (ilc)