LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan melacak sumber uang suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Diketahui, Nurdin dijerat atas kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Kami telusuri lebih lanjut karena kami juga menyita sejumlah uang dalam berbagai bentuk valuta asing,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam.
Dalam kasus suap, Nurdin bersama menerima dua anak buahnya Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono diduga menerima suap setidaknya SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari seorang swasta bernama Abu Bakar.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurdin diduga menerima Rp3,7 miliar, SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 30 dan EUR 5. Suap dan gratifikasi ini diterima Nurdin terkait dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Gubernur Kepri, termasuk mengenai perizinan.
“Diduga sumber-sumber uang itu adalah terkait dengan kewenangan gubernur salah satunya tentang perizinan di lingkungan tersebut,” kataya.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah sembilan lokasi di sejumlah kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Selasa (23/7).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan perizinan di Kepri. “Dari sembilan lokasi itu yang cukup banyak kami temukan adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan proses perizinan di sana,” kata Febri.
Sembilan lokasi yang digeledah tim penyidik kemarin yakni, empat lokasi di Kota Batam terdiri dari tiga rumah swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri. Kemudian, di Tanjung Pinang ada empat lokasi yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.
Sementara, di Kabupaten Karimun tim penyidik menggeledah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.
“Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi,” kata Febri.
Untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa delapan saksi pada hari ini. Para saksi yang bakal diperiksa penyidik terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta.
“Delapan saksi yang akan diperiksa besok ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta,” katanya. (bsc)