LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7/2019).
Sedianya Sufardi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ‘ketok palu’ atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD Jambi tahun 2018.
“Tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) tidak hadir.Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sementara dua anggota DPRD Jambi, Elhelwi dan Gusrizal yang memenuhi panggilan penyidik, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kedua legislator itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke pertama terhadap dua tersangka. Kedua tersangka, E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Febri. (ilc)