LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah DPRD Riau, Aherson, mengakui ada wacana berkembang dalam rapat terkait peleburuan Dinas Kebudayaan (Disbud).
“Ada usulan ke situ, tapi kawan-kawan Pansus menyuarakannya bukan untuk menghilangkan kebudayaan. Kami melihat bekapan anggaran kurang dan menyebabkan OPD ini jalan terseok-seok. Ada keinginan kawan-kawan justru untuk memperkuat Dinas Kebudayaan,” kata Aherson, Kamis (25/7).
Politisi Demokrat ini mengatakan, dari awal Pansus telah sepakat bahwa kebudayaan sangat penting terutama bagi daerah yang punya kebudayaan seperti di Riau. Karena itu, langkah untuk memperkuat lembaga yang khusus mengurusi kebudayaan perlu tetap ada dan kuat.
“Jadi kami tak merencanakan Dinas Kebudayaan digabung ke OPD lain. tetapi ada OPD yang akan digabung ke Disbud. Disbud harus tetap diutamakan. Nanti didalamnya ada bagian-bagian lain,” ulangnya.
Tapi ini menurutnya masih dibahas lagi seberapa efektif jika nanti digabung atau tersendiri. “Kami melihat ini bukan masalah disatukan atau tidak, tapi bagaimana kewenangan kebudayaan yang perlu diperkuat,” jelasnya.
Dikatakan Aherson, pihaknya juga mempertimbangkan selama ini antar OPD terkait seperti Disbud, Dinas Pariwisata dan Dispora tidak punya kesamaan langkah untuk saling memperkuat satu sama lain.
Sebelumnya Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menyayangkan wacana tersebut, sebab peleburan Disbud sama saja mengerdilkan perdaban budaya khususnya Melayu Riau dan dinilai langkah mundur dalam pembangunan karakter bangsa berlandaskan kearifan lokal.
Aherson mengatakan, jika ada hal-hal yang menjadi pertanyaan, Lembaga Adat sebagai dituakan selangkah tak perlu harus menyampaikan ke media, sebaiknya memanggil DPRD Riau untuk mendapat penjelasan.
“Kami menghargai dari pendapat LAM Riau, tapi perlu juga duduk semeja menyamakan pendapat. Panggil saja pimpinan dewan untuk penjelasannya. LAM kan berhak memanggil, tak perlu datang ke dewan untuk bertanya,” pungkas dia. (rul)