LAMANRIAU.COM – Ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi orang yang beriman. Sebagaimana Allah perintahkan dalam surat Al Jumah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”. (QS. Al Jumah: 9).
Dalam assunnah juga kita dapati dalil tentang kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki. Rasulullah shalalallahu alaihi wasallam bersabda, “Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkab Shalat Jumat, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai,”. (HR. Muslim).
Dalam hadits lain, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Shalat Jumat wajib bagi setiap muslim dalam berjamaah kecuali empat; hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit,”.
Lalu bagaimana dengan musafir? Ada khilaf (perbedaaan) pendapat antarulama. Sebagian besar (jumhur) ulama menjelaskan dan menyimpulkan musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, mereka hanya shalat dzuhur. Dan sebagian ulama lain berpendapat musafir termasuk yang wajib melaksanakan shalat Jumat.
Adapun jumhur ulama yang tidak mewajibkan shalat jumat bagi musafir, mereka berdalil dengan peristiwa haji wada rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Dalam hadits yang mengisahkan haji wada rasulullah shalallahu alaihi wasallam, Jabir bin Abdillah radliyallahu anhu berkata, “… Kemudian Bilal adzan, kemudian iqamah dan shalat dzuhur, kemudian iqamah dan shalat ashar, dan tidak ada shalat sunnah di antara keduanya” (HR. Muslim).
Bila kita telisik sirah Nabi, Nabi pun sering melakukan banyak perjalanan bersama isteri dan sahabatnya. Misalnya dalam rangka berperang atau pun umrah. Namun tidak didapatkan nukilan bahwa beliau shalallahu alaihi wasallam melakukan shalat Jumat. Sedang perjalanan beliau tidak dalam satu hari dua hari.
Tidaklah dijumpai nukilan tentang shalat Nabi selama perjalanannya (safar), melainkan beliau mengqasar shalatnya. Maka pendapat terkuat diantara pendapat yang ada adalah musafir tidak diwajibkan shalat Jumat. Yang sesuai assunnah bagi musafir adalah melakukan shalat dzuhur dengan diqasar. Wallahu Alam.
[Ustadz Afifuddin Rohaly MM]