Istana Segera Terbitkan Amnesti untuk Baiq Nuil

Baiq Nuril serahkan surat amnesti kepada Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Presiden, Moeldoko/Net

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan keputusan terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Sebab, DPR sudah menyetujui pemberian amnesti tersebut.

“Kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti,” kata Moeldoko di Kompleks Kepresidenan, Kamis (25/7/2019).

Menurut dia, sejak awal pemerintah memang memberikan perhatian kepada kasus Baiq Nuril yakni kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan, pemerintah mendengarkan pandangan publik termasuk Baiq Nuril.

“Di KSP telah menerima ribuan tentang opini publik mensikapi kejadian itu, dan kita terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan ke presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna resmi menyetujui surat amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril terpidana kasus UU ITE. Hal itu dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik membacakan hasil rapat Komisi III terkait amnesti Baiq Nuril di rapat Paripurna.

“Apakah laporan komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun disetujui,” kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat, Kamis (25/7/2019).

Anggota Dewan yang hadir pun menyetujui hasil rapat kerja komisi III tersebut. “Setuju,” jawab para anggota yang hadir.

Seperti diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, atas nama Muslim.

Dia sempat merekam pembicaraan tersebut dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar. Akibatnya, Nuril dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dan harus menghadapi persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril pada tahun 2017. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Nuril dikenakan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (adc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *