LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menciduk seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial JD (53) bin YT yang berprofesi sebagai guru olahraga di Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Penjaringan, Jakut karena telah melakukan pencabulan.
“Kami menciduk pelaku karena sudah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di dalam ruangan kelas yang dilakukan ketika pelajaran teori olahraga,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Jakut, Jumat (26/7/2019).
Ia menyebutkan, pelaku yang sudah beristri dan memiliki empat anak dan dua cucu ini mengancam korban akan memberikan nilai jelek dan tidak naik kelas, jika tidak tidak menuruti keinginan pelaku.
“Korban sebut saja mawar (10) yang masih duduk di kelas 4 SD awalnya takut bersekolah. Setelah didesak ibunya, ia menceritakan menjadi korban pencabulan. Ibu korban melapor, kita melakukan visum pada korban di RS Polri Kramat Jati dan benar ada tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban,” ungkap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai menyebutkan dari pemeriksaan terhadap korban, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak enam kali dalam enam bulan terakhir.
Dikatakannya, saat melakukan aksinya ada lima saksi mata yang menyaksikan perbuatan pelaku. Namun karena diancam pelaku, maka saksi tidak berani bercerita.
“Pelaku kita jerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dikarenakan profesi pelaku guru, maka hukumannya ditambah 1/3,” tutur AKBP Imam Rifai.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak terkait kasus kekerasan seksual ini. (bsc)