LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7/2019).
Tamzil dan sejumlah pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait jual beli jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita sejumlah uang tunai.
“Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kudus. Termasuk ruang kerja Sekda Kudus Sam’ani Intakoris.
“Tadi saya cek, ada penyegelan di beberapa lokasi,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Sejauh ini, tim Satgas KPK telah menangkap sembilan orang. Para pihak yang ditangkap saat ini sedang diperiksa intensif di Kantor kepolisian setempat.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. KPK berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019) besok. (ilc)