LAMANRIAU.COM, BENGKULU – Penyidik Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Seluma, Bengkulu, menggeledah ruangan bagian keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait pengusutan dugaan penyelewengan anggaran KPU tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar.
Selain melakukan penggeledahan, anggota Reskrim Polres Seluma juga menyita sejumlah barang bukti dari ruangan bagian keuangan KPU setempat. Penyidik juga memeriksa beberapa orang staf di bagian keuangan KPU Seluma.
Kepala Polres Seluma, I Nyoman Martha Dana, di Bengkulu, Senin (29/7/2019) membenarkan anggota Reskrim melakukan penggeledahan terhadap ruangan bagian keuangan KPU Seluma guna kelancaran proses pengusutan dugaan penyelewengan anggaran KPU tahun 2018 lalu sebesar Rp 1 miliar sesuai hasil audit Inspektorat KPU Pusat.
“Kita melakukan penggeledahan di kantor KPU Seluma untuk mendapatkan sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum kasus dugaan penyelewengan anggaran tahun 2018 di kantor tersebut. Ada sekitar Rp 1 miliar dari total anggaran KPU Seluma tahun 2018 sebesar Rp 21 miliar penggunaannya tidak dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan bendahara, AA (32) dan mantan Sekretaris KPU, HZ (56). Penyidik juga sudah memeriksan sejumlah staf bagian keuangan KPU, dan beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Petugas PPK dan PPS tersebut, kita mintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi karena mereka tidak menerima gaji bulan November dan Desember 2018. Padahal, gaji mereka bulan November dan Desember dianggarkan KPU,” ujarnya.
Untuk memastikan berapa besar kerugian negera dalam kasus ini, penyidik Polres Seluma masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sedangkan ekspose di hadapan BPKP Bengkulu, sudah dilaksanakan Polres Seluma beberapa waktu lalu.
Jika barang bukti sudah lengkap dan pihak terkait sudah diperiksaan secara intensif baru kemudian pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Siapapun yan terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana KPU Seluma tahun 2018, sekitar Rp 1 miliar, akan kita usut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan sepanjang ada bukti terlibat kita proses,” ujarnya.
Penyidik Polres Seluma, katanya saat ini masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dalam kasus dugaan penyelewengan dana KPU setempat, termasuk hasil audit dari BPKP Bengkulu.
“Kita masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu, sebagai dasar untuk melakukan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana KPU Seluma tersebut. Kita berharap hasil audit BPKP Bengkulu segera keluar dalam waktu dekat,” ujarnya. ini.
Seperti diketahui dari hasil audit Inspektorat KPU Pusat terhadap anggaran KPU Seluma tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan dari total anggaran Rp 21 miliar.
Hasil temuan ini tidak disikapi dengan baik oleh KPU Seluma, sehingga kasus mencuat kepermukaan dan selanjutnya kasus tersebut diusut oleh Polres Seluma. (bsc)