LAMANRIAU.COM – Polisi akhirnya mengamankan pelaku pencurian alat deteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu.
Pelaku merupakan pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun yakni berinisial AP warga Sigi Biromaru. Dari hasil curian itu, AP menjualnya kepada Sofian alias Opan (43) yang juga warga Sigi Biromaru.
Polisi hingga kini masih memburu dua rekan AP yang ikut membantu aksi pencurian alat deteksi gempa tersebut. Keduanya berinisial S dan A yang juga masih berstatus pelajar.
“Dari hasil keterangan mereka sekolah di MTs di Kota Palu,” ujar Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, Selasa (30/7/2019).
Usai mencuri, pelaku langsung menjual alat deteksi gempa itu kepada Sofian seharga Rp300 ribu. Hasil penjualan itu, diakui AP untuk memenuhi kebutuhan hidup dan selebihnya untuk bersenang-senang.
Atap perbuatannya, AP dijerat Pasal 363 akay 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan Sofian dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (ilc)