Rudenim Pekanbaru Deportasi Imigran Asal Bangladesh

Konfrensi pers Rudenim Pekanbaru saat akan mendeportasi imigran Bangladesh/Net

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi 10 orang imigran asal Bangladesh. Imigran itu melakukan pelanggaran keimigrasian hingga harus dipulang paksa ke negaranya.

“Kami melakukan pendeportasian 10 immigratoir dari Bangladesh atas nama Anarul Kabir dan kawan-kawan,” ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging.

Pendeportasian dilaksanakan beberapa tahap keberangkatan. Sepuluh orang imigran dideportasi pada Selasa, 30 Juli 2019 dengan pengawalan lima orang petugas Rudenim. Sementara 25 orang lainnya dipulangkan dalam waktu dekat.

Menurut Junior, deportasi diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 06.20 WIB menggunakan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID7064 menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

Selanjutnya, 10 imigran itu menuju Don Muang International Airport Bangkok, Thailand pukul 13.30 waktu setempat menggunakan pesawat udara Thai Lion Air dengan kode penerbangan SL117.

“Kemudian immigratoir menuju Bandar Udara Shahjalal International Airport (Dhaka) menggunakan pesawat udara Thai Lion Air dengan kode penerbangan SL224 pukul 23.45 waktu setempat,” tutur Junior.

Sebanyak 35 Imigran asal Bangladesh itu masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Ngurah Rai Bali tanggal 16 dan 17 Juni. Sebanyak 13 orang tiba di Bali pada 16 Juni dan 22 orang lainnya pada 17 Juni.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Mereka diamankan pihak Polres Dumai di Jalan Soekarno Hatta ketika akan melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Dengan dilaksanakannya pendeportasian ini, maka jumlah detensi di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai 30 Juli 2019 sebanyak 1.037 orang. Sebanyak 1001 difasilitasi IOM, 9 Final Rejected Person difasilitasi IOM, 26 immigratoir difasilitasi Rudenim Pekanbaru, 1 pengungsi mandiri yang tidak difasilitasi IOM. (mediacenterriau)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *