LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi secara rinci pihak yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Nama-nama itu memiliki peran dalam megakorupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
“Kami sudah mengidentifikasi lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek e-KTP ini,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu (31/7/2019).
KPK disebut telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, Komisi antikorupsi masih menutup rapat identitas dua orang tersangka itu. KPK berjanji akan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers. “Tentang siapa tersangkanya, berapa orang tersangkanya atau dalam posisi apa tersangka tersebut saya kira lebih tepat disampaikan pada pengumuman secara resmi ya,” kata Febri Diansyah.
Febri memastikan, KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP secara tuntas. Termasuk menjerat pihak lain yang terlibat. “KPK terus mengembangkan kasus e-KTP dan sudah mengidentifikasi peran-peran pihak lain yang miliki peran dalam pengadaan dan penganggaran,” kata Febri Diansyah.
Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang. Tujuh orang yang sudah dijerat KPK telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman, yakni, dua pejabat Kemdagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. Sementara satu orang lainnya, yakni politikus Partai Golkar, Markus Nari sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (bsc)