Hukrim  

Kejari Pekanbaru Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi di PT PER

ilustrasi kredit fiktif

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

Pihak penyidik menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014-2017 ini, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.

“Kami sudah mengantongi nama calon tersangka dugaan kredit macet di PT PER,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (7/8/2019).

Nama calon tersangka diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Baik dari internal PT PER, kelompok UMKM dan lain-lain.

“Sudah belasan saksi yang kami periksa dalam proses penyidikannya. Keterangan mereka didalami,” bebernya.

Namun Yuriza belum mau mengungkapkan nama calon tersangka yang sudah dikantongi oleh penyidik tersebut.

Dia menyatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan tersangka.

“Nanti saja (terkait identitas tersangka). Kami akan lakukan gelar perkara dulu, nanti diumumkan, bisa saja lebih dari satu orang,” ungkap dia.

Untuk diketahui, perkara ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada 31 Mei 2019.

Dalam proses penyidikannya, Jaksa penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Pimpinan Desk Pemasaran dan Kredit Khusus (PMK), Irfan Helmi.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Analisis Pemasaran, Rahmiwati, Kasir di PT PER Sari Sasmita.

Lalu Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru.

Adapun kredit yang diusut adalah dalam bentuk penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp 1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu terjadi ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *