LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Satuan Tugas (Satgas) penindakan perkebunan ilegal di Riau saat ini masih belum bisa bergerak.
Hal itu menyusul belum ditekennya SK oleh Gubernur Riau. Sehingga
upaya menertibkan perkebunan ilegal yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum terlaksana.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang juga ketua tim Satgas mengatakan, saat ini SK tersebut sudah masuk Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Seharusnya, SK tersebut sudah selesai namun karena ada perbaikan, maka SK harus direvisi terlebih dahulu.
“SK sudah di Biro Hukum sekarang. Kemarin itu SK sudah mau ditandatangani. Tapi ada koreksi dari kawan-kawan kepolisian, karena kita membuat satgas itukan tidak boleh gegabah,” katanya, Jumat (13/9/2019).
Dia mengatakan, telitinya dalam pembuatan SK tersebut, agar dalam menjalankan tugas nantinya bekerja dengan maksimal.
Setelah SK tidak ada dilakukan revisi dan semua pihak yang terlibat sepakat, maka SK itu akan ditandatangani oleh gubernur Riau.
“Setalah SK nya ada, kami baru akan inventarisasi lagi mana yang akan diprioritaskan untuk ditindak terlebih dahulu. Karena tidak mungkin semuanya ditindak sekaligus,” sebutnya.
Mantan komandan Korem 031 Wirabima tersebut juga mengatakan, bahwa nantinya pihaknya juga akan membentuk tim kecil yang akan bergerak di lokasi yang menjadi prioritas.
Untuk itu, ia juga meminta kepada semua pihak yang memiliki data perkebunan ilegal, dapat menyampaikan kepada tim.
“Makanya kalau ada yang mempunyai data, tolong berikan juga kepada kami. Baik itu masyarakat ataupun lembaga,” ajaknya.
Dari data sementara, luas perkebunan ilegal di Riau yang terdata seluas 1,2 juta hektare. Lahan-lahan ilegal ini disinyalir yang kerap terjadi karhutla karena akan dikelola oleh oknum-oknum secara ilegal. (*)