LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru akan memberikan dispensasi kepada ASN hamil untuk tidak bekerja di kantor.
Hal itu menyusul kondisi udara Kota Pekanbaru akibat kabut asap karhutla yang berbahaya bagi ibu hamil, anak-anak dan oran tua.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk membuat surat edaran terkait hal itu.
Surat edaran ini untuk menjamin kesehatan ASN yang hamil dan kandungannya. Para ASN yang hamil tetap mengerjakan tugasnya.
Apalagi tugasnya bisa dilakukan di rumah secara online. ASN yang hamil saat berada di rumah bisa kordinasi lewat Whats App dan juga surat elektronik.
“Kondisi ini bukan untuk santai, tapi tetap kerja di rumah. Nanti dibuat edarannya,” ujar Ayat, Kamis (19/9/2019).
Surat edaran itu juga mengimbau para ASN yang dalam kondisi hamil mengurangi aktivitas di luar ruangan. “Kegiatan di luar ruangan dibatasi dengan kondisi seperti ini,” jelasnya.
Surat Edaran ini setelah mempertimbangkan saran dari dokter di Dinas Kesehatan. Ibu hamil dan janin butuh oksigen yang cukup. Sedangkan saat kabut asap kadar oksigen agak berkurang.
ASN yang hamil dapat keringanan untuk absensi. Tapi dengan catatan tetap menjalankan tugasnya di rumah.
Jadwal ASN masih tetap seperti biasa. Mereka masuk pada pukul 07.30 WIB pada hari kerja.
“Maka lewat surat edaran disampaikan bahwa para ASN yang hamil bisa bekerja di rumah,” paparnya
Perusahaan swasta di Pekanbaru juga mesti mempertimbangkan kondisi kandungan karyawannya yang hamil.
Ayat pun mengimbau perusahaan swasta juga mengurangi aktivitas luar ruangan bagi karyawan swasta yang dalam kondisi hamil.
Imbauan kepada pihak swasta disampaikan lewat Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
“Imbauan ini bisa diperhatikan, ini nasib generasi kita. Jangan sampai terpapar asap,” sebut Ayat. (*)