LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar selaku Dansatgas Karhutla Riau resmi berakhir Senin (30/9/2019).
Status darurat pencemaran udara ditetapkan sejak Senin (23/9/2019) lalu oleh Gubri Syamsuar di Media Center Karhutla Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Namun dua hari setelah penetapan status tersebut, sejumlah wilayah di Riau diguyur hujan. Kondisi udara di Riau yang sebelumnya sempat memburuk karena kabut asap pun kembali membaik.
“Dengan membaiknya kondisi udara di Riau, kemungkinan besar status darurat pencemaran udara tidak akan diperpanjang,” ujar Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger, Minggu (29/9/2019).
Namun Edwar belum bisa memastikan, sebab kewenangan menetapkan dan memperpanjang status darurat pencemaran udara sepenuhnya ada ditangan Dansatgas Karhutla Riau yang juga Gubernur Riau, Syamsuar.
“Itu tergantung Dansatgas, tapi melihat kondisi udara sekarang kecil kemungkinannya untuk perpanjang,” ujarnya.
Jika tidak diperpanjang, maka tidak akan ada rapat untuk pencabutanya. Namun jika nanti ternyata diperpanjang, akan diadakan rapat kembali dan diumumkan kembali untuk perpanjangan statusnya.
“Kalau habis tidak ada rapat lagi, langsung habis begitu saja, tapi kalau diperpanjang harus rapat lagi,” katanya.
Edwar mengungkapkan, pasca-diguyur hujan sejak beberapa hari terakhir, kebakaran hutan dan lahan di Riau yang terjadi di sejumlah wilayah di Riau sudah padam. Meskipun ada beberapa titik yang menyisakan kepulan asap.
“Allhamdulillah hujan sudah turun dan hampir merata di seluruh Riau, udara juga sudah bagus. Begitu juga dengan lahan yang terbakar juga sudah padam seluruhnya, tinggal pendinginan di daerah Kerumutan Pelalawan dan Inhu,” katanya. (*)