LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang wanita berinisial FPD (33), diamankan aparat Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Ibu rumah tangga (IRT) ini diduga terlibat sejumlah aksi penipuan.
Tak tanggung-tanggung, korbannya diperkirakan mencapai 53 orang, dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Muhammad Kholid melalui Kanit Jatanras Kompol Julius Sitanggang mengatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku, yakni dengan menjanjikan bisa memberi pekerjaan terhadap korban.
Aksi tipu-tipu ini, dilancarkan pelaku sejak April 2019 lalu. “Jadi dia ini modusnya menawarkan pekerjaan, lalu menjanjikan bisa memasukkan untuk bekerja di instansi tertentu di pemerintahan Riau,” kata Julius, Senin (30/9/2019).
Pelaku nyatanya berhasil memperdaya korban. “Dia menyatakan sudah ada yang berhasil, ditambah mantan suami pelaku bekerja sebagai sopir di DPRD. Korban pun akhirnya percaya dan tergiur,” sebut Julius.
Namun pelaku memintai sejumlah uang pelicin kepada para korbannya. Besarannya pun bervariasi.
“Ada yang diminta Rp 2 juta, ada juga yang sampai Rp 35 juta per orang. Total kerugian para korban Rp 480 juta,” jelasnya.
“Namun satu pun tidak ada yang berhasil masuk bekerja. Bahkan ada korban yang sudah persiapan, baju kerja sudah dibeli, bahkan disuruh pergi ke instansi tersebut. Tapi ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Karena merasa ditipu, beberapa korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil setelah cukup alat bukti, polisi pun menciduk pelaku FPD saat tengah berada di Desa Sungai Kuning, Kabupaten Kuansing, pada 12 September 2019.
“Hasil penyelidikan kita saat itu, pelaku ini sudah hampir tiga minggu kabur ke Kuansing dan rencananya dia mau lanjut kabur ke Jawa jika rumah dan mobilnya sudah terjual,” tuturnya.
Selain itu ditambahkan Julius, pihaknya kini sedang menelusuri, apakah dugaan penipuan tersebut juga melibatkan pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)