LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, John Henry William D’Anger, Selasa (8/10/2019).
Hal ini karena yang bersangkutan masa izin tinggalnya sudah habis di Indonesia atau overstay.
“Kalau dia tidak lebih dari 60 hari, dia dikenakan denda, perhari Rp1 juta. Tapi karena dia tidak sanggup, makanya dia dikenakan tindakan keimigrasian, dideportasi,” kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, Senin (6/10/2019).
Junior menerangkan, John Henry ini merupakan hasil penyerahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan, John Henry William D’Anger masuk Wilayah Indonesia secara resmi melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno–Hatta menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari pada tanggal 13 Juli 2019.
Artinya, John Henry William D’Anger berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay), lebih kurang selama 28 hari.
Dia diwajibkan untuk membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia diamankan pada 8 September 2019, setelah ada laporan dari masyarakat.
Dia dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
Setelah diserahkan ke Rudenim Pekanbaru disebutkan Junior, pihaknya langsung membuat laporan atensi yang langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
“Kita juga telah melakukan pendetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto terhadap Warga Negara Inggris tersebut,” papar Junior.
Dia melanjutkan, Rudenim Pekanbaru juga sudah berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris.
Guna menyatakan bahwa satu orang deteni tersebut telah ditempatkan di ruang isolasi Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sejak tanggal 13 September 2019, dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan. (*)