LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau berpotensi tidak bisa mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp1,3 triliun, dari total alokasi tahun ini sebesar Rp1,9 triliun, jika pengajuan berkas pencairan tahap II tidak segera dilakukan.
“Batas akhir penyampaian upload persyaratan penyaluran DAK fisik dari pemda paling lambat tanggal 21 Oktober 2019,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Bakhtaruddin dilansir Antara, Sabtu (12/10).
Melihat batas waktu hanya 10 hari lagi, Pemprov diminta segera mengajukan pencairan tahap II sehingga selanjutnya untuk pencairan tahap III tidak terkendala. “Kami berharap dan optimis semoga Pemda bisa mengejar,” ujarnya.
Pihaknya selalu mengingatkan dan mengimbau pemda 12 kabupaten/kota termasuk pemprov agar segera melengkapi syarat yang diperlukan guna pencairan DAK fisik.
Ia merinci realisasi DAK fisik Riau hingga kini baru Rp668,95 miliar atau 34,3 persen dari pagu Rp1,9 triliun. Jumlah ini sangat minim dan tidak sesuai target salur per tahapan yang sudah di-ploting.
Menurut dia, kegagalan Pemprov dalam mencairkan DAK fisik itu selalu masalah klise yakni terlambat mengajukan berkas. Padahal syarat dan tahapan sudah disosialisasikan sejak awal tahun anggaran dan berjenjang. Walau disayangkan, setiap ada pertemuan bukan kepala OPD yang yang hadir.
“Kami sudah dorong ini ada dana tetapi tetap saja minim, karena dalam tiap rapat kepala OPD tidak hadir, yang hadir malah stafnya,” keluhnya.
Kondisi ini membuatnya prihatin atas minimnya realisasi DAK Fisik tahun 2019, padahal ini ditujukan untuk infrastruktur yang berpengaruh pada perekonomian.
Menurut Bakhtaruddin, hal ini sebenarnya hanya masalah kedisiplinan. Apabila mereka mampu memanfaatkan akan bisa walaupun ada hambatan karena SDM.
“Tetapi itu tidaklah hal yang signifikan karena syaratnya mudah. Pencairan DAK Fisik tahap I ada data lelangnya, jika hendak memasuki tahap II harus cair dulu tahap I karena bantuan ini sistemnya berbasis kinerja, di mana penyaluran per tahapnya tergantung realisasi sebelumnya.
“Ini masalah kemampuan dan kelalaian pemda dalam mengajukan anggaran. Kami akan terus memberi peringatan kepada OPD,” tuturnya.
Sejak awal tahun ini hingga September 2019 telah terjadi gagal salur DAK fisik sebesar Rp204,78 miliar akibat Pemprov tidak mengajukan syarat administrasi.
Gagal salur dana transfer dari pusat tersebut sangat disayangkan, mengingat di saat melambatnya perekonomian dan rendahnya pertumbuhan ekonomi Riau, terdapat stimulus fiskal berupa dana dari pusat, namun tidak termanfaatkan dan akhirnya hangus. (ant)