LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau berhasil mengamankan dua unit kapal pengangkut barang garmen campuran bekas.
Dua kapal ini diamankan saat mengalami kandas di sekitar perairan Tanjung Melai, Kabupaten Meranti, Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dua kapal ini masing-masing KM Rupat Jaya, dengan nakhoda pria berinisial BE serta kapal Hengki Jaya, yang dinakhodai pria berinisial Z.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat kapal patroli IV-2003 melaksanakan patroli rutin di perairan Tanjung Melai, Meranti.
Saat itu tim menemukan dua buah kapal yang kandas, tak jauh dari pinggir daratan, karena air surut.
“Menjelang air pasang, kapal patroli IV-2003 meminta bantuan kepada kapal patroli IV-1009 serta seorang anggota dari Pos Polair Bantar untuk mengecek dua kapal itu,” kata AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/10/2019).
Lanjut dia, setelah air pasang, tim patroli gabungan kemudian mendekati dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal.
“Ternyata isinya adalah barang garmen campuran bekas. Barang ini dibawa dari negara Malaysia tujuan Selat Panjang, Meranti. Barang-barang ini tidak tercatat dalam manifest kapal,” jelasnya.
Wawan membeberkan, kedua nakhoda kapal ini, menerima upah angkut dengan nilai tertentu.
Untuk proses lebih lanjut, kapal itu dibawa ke Pos Polairud Tebing Tinggi, Meranti. Kemudian dilimpahkan perkaranya ke Bea Cukai Meranti.
Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 102 hurup A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dari kapal Hengki Jaya, petugas mengamankan barang bukti 100 karung garmen campuran bekas, drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak, dan pelampung jaring 50 ikat.
Sementara dari kapal KM Rupat Jaya, diamankan 100 karung garmen campuran bekas, drum plastik 30 buah, kotak makanan 100 bak, serta pelampung jaring 50 ikat. (*)