Riau  

Masa Tugas Ahmad Syah Berakhir, Pemprov Riau Ajukan Plh Sekdaprov ke Kemendagri

Ahmad Syah Harrofie

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jabatan PJ Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie resmi berakhir, Kamis (14/11/2019).

Seperti diketahui, Ahmad Syah dilantik menjadi PJ Sekdaprov Riau 14 Agustus 2019 lalu. Sesuai aturan PJ Sekdaprov Riau hanya berlaku tiga bulan.

Meski jabatan PJ Sekdaprov Riau, sudah berakhir, namun hingga saat ini sekda defenitif belum juga ditetapkan. Sejauh ini sudah ada tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tunggulah besok, apakah akan diperpanjang atau tidak,” ujar PJ Sekdaprov Riau, Ahmad Syah diminta tanggapannya, Rabu (13/11/2019).

Dari sisi aturan, kata Ahmad Syah, jika sampai tiga bulan belum juga ada penunjukan sekda defenitif, maka diserahkan ke Pemerintah Pusat. “Bisa nanti PJ dari Pemerintah Pusat, bisa juga dari Riau,” katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, seiring dengan berakhirnya SK pengangkatan PJ Sekdaprov Riau, Pemprov Riau sudah mengajukan izin ke Kemendagri untuk menunjuk kembali Ahmad Syah Harrofie.

Namun penunjukan kali ini tidak lagi sebagai PJ, namun sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdaprov sampai Sekda defenitif dilantik.

“Kalau SK Sekdaprov Riau definitif maka, Plh Sekdaprov Pak Ahmad Syah Harrofie,” kata Ikhwan Ridwan.

Ikhwan mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat penunjukan Plh Sekdaprov Riau kepada Kemendagri pada, Selasa (12/11/2019) kemarin.

“Surat pengajuan Plh Sekdaprov Riau sudah kita antar kemarin. Kita ajukan Plh karena pak Ahmad Syah Harrofie tidak bisa lagi diajukan sebagai Pj Sekdaprov umurnya satu tahun jelang pensiun tidak boleh,” terangnya.

Ditanya sampai kapan status Plh Sekdaprov Riau, Ikhwan Ridwan menyatakan sesuai aturan yang dibolehkan berlaku satu minggu dan paling lama 15 hari.

“Kalau sampai waktu itu belum juga keluar SK Sekdaprov Riau definitif, maka kita usulkan lagi Pj Sekdaprov Riau. Tapi ini tak bisa pak Ahmad Syah lagi, harus yang baru, bisa dari pejabat kementerian atau Pemprov Riau karena izinnya ada di kementerian,” katanya.

Sementara terkait penunjukan Sekdaprov defenitif, Ikhwan menyampaikan karena prosedurnya panjang. Sebab di kementerian ada rapat semacam Baperjakat.

“Kan bukan Sekdaprov Riau saja, ada dua provinsi lain yang masih menunggu SK Sekdaprov definitif. Ada Provinsi Kalimantan, Riau dan satu lagi lupa saya,” katanya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *