Riau  

Pemprov Riau Raup Pendapatan Rp 49 Miliar dari Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau meraup pendapatan Rp 49,754 miliar dari program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sejak diberlakukan 14 Oktober lalu, hingga, Selasa (19/11/2019) tercatat 47.743 unit kendaraan manfaatkan program tersebut.

Dari angka itu kendaraan yang paling banyak membayar pajak adalah roda dua. Jumlahnya 36.192 unit, dan roda empat 11.551 unit.

“Sejak diberlakukan pemutihan denda pajak sampai hari ini kita sudah mendapatkan pendapatan dari pajak pokok kendaraan bermotor sebesar Rp 49,754 miliar dari target Rp 60 miliar,” ujar
Kepala Bapenda Provinsi Riau, H Ispan S Syahputra.

Sedangkan untuk denda yang dihapuskan mencapai Rp 17,398 miliar. Pihaknua optimistis realisasi penerimaan pajak target Rp 60 miliar bisa tercapai. Karena program pemutihan berakhir pada 15 Desember 2019.

“Masih ada waktu lebih kurang satu bulan lagi. Kita optimistis target Rp 60 miliar itu bisa tercapai. Bahkan melihat pergerakan bisa melebihi target,” katanya.

Ispan mengungkapkan, dalam satu hari, rata-rata terdapat sekitar 1.200 wajib pajak yang mengajukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Semua masih bisa kita tangani. Pada hari pertama kemarin memang sempat membludak, tapi semua bisa kita layani dengan baik,” sebutnya.

Sepekan diberlakukanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pihaknya belum mendapatkan keluhan masyarakat.

Baik terkait pengaduan soal pelayanan maupun terkait teknis dan syarat pemutihan. Termasuk soal jumlah petugas yang disiapkan untuk melayani wajib pajak yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini juga masih bisa ditangani. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *