LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi atau pengurangan masa tahanan dari Presiden RI.
Annas Maamun menerima grasi 1 tahun. Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Menurut keterangan dari sahabat yang juga mantan pengacara Annas Maamun, Eva Nora saat ini kondisi Annas Maamun di Lapas Sukamiskin kadang sehat dan kadang sakit.
“Namanya orangtua, kadang sakit dan kadang sehat, saya terakhir ketemu beberapa bulan lalu ke Sukamiskin Alhamdulilah beliau sehat,”ujar Eva Nora, Selasa (26/11/2019).
Menurut Eva Nora, Annas Maamun masih sering dikunjungi sejumlah tokoh masyarakat dari Riau dan tokoh-tokoh penting lainnya.
Karena sosok Annas Maamun merupakan tokoh politik yang berpengaruh semasa menjabat jadi gubernur Riau.
“Kalau memang ada grasi itu ya kita bersyukur. Sekarang sudah lima tahun menjalani masa tahanan, jadi hanya sisa sebentar lagi beliau akan keluar,” sebut Eva Nora. (*)