LAMANRIAU.COM – Masyarakat pernah dihebohkan beberapa kasus menyebarnya foto atau video artis-artis atau tokoh ketika sedang berselingkuh/berzina. Mereka bermaksud mengabadikannya sebagai koleksi pribadi dan tambahan sensasi.
Tentu menjadi masalah besar bagi mereka. Nah, bagaimana jika sepasang suami-istri ingin mengabadikan hal tersebut?
Lajnah Daimah [MUI Saudi Arabia] ditanya mengenai hal ini, “Apa hukum memotret hubungan intim suami-istri berupa jimak dan foreplay-nya? dan diketahui adanya fatwa dari sebagian orang -yang menisbatkan dirinya dengan ilmu- di sebagian negara yang membolehkannya dengan syarat menjaga/menyimpannya pada kaset/file sehingga tidak bocor ke orang lain”.
Mereka menjawab: “Memotret hubungan intim suami-istri adalah perkara yang sangat diharamkan, berdasarkan keumuman dalil haramnya tashwir (membuat gambar) *). Dan juga karena memotret hubungan intim suami-istri bisa mengantarkan kepada kerusakan dan keburukan yang nyata dan tidak diakui kebolehannya oleh syariat, akal dan makhluk. Maka wajib menjauhi hal ini dan bersemangat dalam menjaga kehormatan serta aurat karena hal tersebut merupakan bagian dari keimanan dan kelurusan fitrah, dan termasuk hal yang dicintai oleh Allah SWT.
Wabillahi taufiq, wasallallhu ala nabiyya muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. (Fatwa lajnah Daimah no. 22659, Asy-Syamilah). (*)
NB; Dalam hal ini diperselisihkan para ulama, sebagian ulama berpendapat memfoto termasuk tashwir, sebagian ulama berpendapat memfoto bukanlah tashwir yang diharamkan.