LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus jual beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus jual beli jabatan d Kemenag.
Selain itu, Romy juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp 46,4 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Akan tetapi, saat ditemui usai persidangan, Romi merasa bahwa KPK menuntutnya dengan pekerjaan yang dilakukan orang lain.
“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu juga sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” kata Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Lebih lanjut, Romi mengatakan bahwa KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus. Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor, dan lainnya.
“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” tandasnya. (RMOL)