LAMANRIAU.COM – Kepolisian Polrestabes Surabaya membongkar investasi rumah berkedok syariah dengan menangkap pelaku sekaligus otak penipuan berinisial MS.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi dinas Perizinan Sidoarjo, dinas BPN Sidoarjo, Kasatreskrim Polrestbes Surabaya AKBP Sudamiran dan Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar mengatakan tersangka telah menipu 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp 15,1 miliar.
“Tersangka berinsial MS menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Para korban pun mengaku tertipu dengan penjualan rumah syariah ini,” kata Sandi saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Senin (6/1/2020).
Sandi memaparkan, pada proses jual beli properti perumahan ini tersangka bekerja seorang diri . Tersangka MS berperan sebagai komisaris PT Cahaya Mentari Pratama yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif. Bahkan lebih parah lagi palaku menggunakan Logo Iklan Wisata Hati milik kyiai Haji Yusuf Mansyur.
“MS berperan sebagai direktur pemasaran yang membuat iklan dan brosur Wisata Hati milik kyiai Haji Yusuf Mansyur untuk meyakinkan para konsumen. Sehingga para konsumen yang jadi korban ini pun membeli perumahan fiktif tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Rungkut, Surabaya. Pelaku mengaku akan membangun dengan konsep syariah.
“Dengan menawarga harga murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 32 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 9 korban,” kata Sandi.
Sementara saat dikonfirmasi adakah pelaku lain, lanjut Sandi, polisi kali ini masih memburu satu rekan pelaku yang berperan mengirimkan uang dolar palsu. Satu tersangka yang berstatus buron itu berperan sebagai teman tersangka MS. (BJT)