LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya, Rabu (15/1/2020) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kali ini, penyidik memeriksa enam orang saksi yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, enam orang saksi yang diperiksa tersebut diduga mengetahui aliran dana investasi Jiwasraya kepada perusahaan investasi.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendalami dan memeriksa enam orang saksi berkaitan dengan aliran investasi,” kata Hari Setiyono.
Keenam saksi yang diperiksa berasal dari lima perusahaan investasi. Masing-masing mantan Marketing PT GAP Aset Management, Ratna Puspitasari; Direktur PT Pan Arcadia Aset Management Irawan Gunari; mantan Direktur Pemasaran PT GAP Aset Management Arifadhi Soesilarro; Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian; Direktur PT Pool Advista Aset Management, Ferro Budhimeilano; dan Direktur PT Sinarmas Aset management, Alex Setyawan.
Dalam pemeriksaan, penyidik Kejagung menduga ada sedikitnya 13 perusahaan investasi yang mendapat kucuran dana investasi Jiwasraya. “Diduga melibatkan 13 perusahaan investasi yang menerima dana Jiwasraya dan hingga saat ini baru tujuh perusahaan investasi yang sedang didalami keterlibatannya,” ujar Hari Setiyono.
Dalam kasus Jiwasraya, penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
Tim penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka kasus jiwasraya. Kepada seluruh tersangka, pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (BSC)