Hukrim  

Dosen IPB Perakit Bom Dkk Segera Hadapi Meja Hijau

Kombes Suyudi Ario Seto/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor, Abdul Basith bersama dengan 16 rekannya yang terlibat dalam kasus bom rakitan akan segera diseret ke meja hijau.

Hari ini, Kamis 23 Januari 2020 polisi melakukan pelpahan berkas tahap dua. Polisi menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Tangerang Selatan.

“Pelaksanaan tahap dua pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 tersangka perkara bom rakitan AB (Abdul Basith) dan kawan-kawan,” katanya.

Ia menjelaskan, setidaknya 27 personel polisi mengawal para tersangka saat diserahkan ke sana. Sebelum diserahkan, mereka semua dipastikan sehat. Pasalnya, mereka dicek dulu kesehatannya di Biddokes Polda Metro Jaya. Keenam belas tersangka lain itu adalah AR, IB, MNSW, YS, YF, OS, MS, MJ, S, LN, LA, JRA, LS, SS, JA, MD.

“Tersangka diperiksa di Biddokes Polda,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 24 September 2019 lalu dengan menyiapkan bahan-bahan peledak. Dia ditangkap di Tangerang bersama sejumlah orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 sekitar Sabtu dini hari, 28 September 2019.

Polisi menjerat mereka dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Polisi mengungkapkan, Abdul bersama kelompoknya juga merencanakan aksi teror dengan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 dengan tujuan menggagalkan pelantikan Joko Widodo.

Pada 24 September malam setelah aksi unjuk rasa, para pelaku kembali menggelar pertemuan di rumah tersangka SO di kawasan Tangerang. Pertemuan dihadiri tersangka SO, SN, DMR, JA, dan AK. Di sana dilakukan pembuatan bom rakitan, hingga penetapan eksekutor peledakan.

“Dievaluasi ternyata kurang maksimal kegiatan (peledakan) untuk mendompleng membuat kerusuhan tanggal 24 September,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Oktober 2019. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *