LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini Pemprov Riau belum mendapatkan usulan wakil kepala daerah yang sempat mengalami kekosongan cukup lama. Padahal, surat telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini Pemprov Riau berada dalam posisi menunggu dari partai pengusung. Selain itu secara aturan, tidak ada sanksi yang dapat diberikan bagi daerah yang tidak memiliki wakil bupati. Meskipun sampai akhir masa jabatan periode kepala daerah yang bersangkutan.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Riau, Sudarman menilai, hal itu sudah ditindaklanjuti sejak beberapa waktu lalu.
“Secara administrasi sudah kita lakukan. Pak Gubernur sudah menyurati tiga daerah tersebut, namun memang hingga saat ini kami belum menerima usulan nama calon wakil bupatinya. Ya kita tunggu saja,” paparnya.
Selain itu secara regulasi, usulan nama yang terlebih dahulu harus dibawa DPRD Kabupaten untuk diparipurnakan. Kemudian diajukan ke pemerintah kabupaten dan diteruskan ke Pemprov Riau.
“Nah tugas kita di sini. Nantinya Pemprov Riau meneruskannya ke Kemendagri untuk ditetapkan SK pengangkatanya sesuai usulan dan mekanisme yang berlaku,” tutur mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau itu.
Seperti diinformasikan sebelumnya, hingga saat ini masih ada tiga kabupaten di Riau yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan Siak yang masih belum memiliki posisi wakil bupati.
Posisi itu sudah berlangsung cukup lama karena ditinggal kepala daerahnya beberapa waktu lalu. (MCR)