LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ada yang menarik dari hasil hearing antara Komisi III DPRD Riau dengan pihak Bappenda Provinsi Riau lengkap dengan 20 UPT yang dimiliki, Kamis (24/1/2029).
Ternyata selama ini, 400 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Riau tidak membayar pajak air permukaan terutama air yang diambil dari sungai.
“Penggunaan air permukaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau yang lainnya jadi kewajiban dari Pemerintah Provinsi Riau untuk memungut pajaknya. Ternyata selama ini tidak pernah tertagih atau diambil. Berapa besar potensi yang sudah ada di depan mata tidak dapat digarap dengan baik,” sebut Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari setelah pertemuan.
Untuk itu politisi Golkar ini minta kepada Bappeda Riau melalui UPT yang ada untuk menggarap potensi ini dengan mendatangi PKS yang ada. Dilakukan sosialisasi, sehingga akan didapat pendapatan yang cukup besar di sektor ini.
“Untuk perusahaan lain ada yang ditarik pajak, tapi masih terjadi kebocoran karena meteran yang digunakan tanpa segel. Untuk PKS belum sama sekali,” tambahnya.
Sementara itu Syamsurizal, anggota Komisi III DPRD Riau mengatakan, kalaulah 400 PKS ini dapat ditarik pajak air permukaannya, akan begitu besar pendapatan daerah yang terkumpul.
“Kita berharap tahun depan pajak air permukaan daribPKS dapat ditarik. Ini akan terjadi penambahan yang luar biasa dari pendapatan kita,” tambahnya. (MCR)