LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polisi mengatakan bahwa pengakuan Dedi Lutf Alfianfi bila yang mendapat penyiksaan oleh polisi sewaktu menjalani pemeriksaan di Markas Polres Jakarta Barat harus didukung bukti.
“Sidangnya kan masih berjalan. Pengakuan harus didukung bukti. Kalau perlu silakan melapor ke Propam Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Minggu (26/1/2020).
Sebelumnya Kapolri Idham Azis mengklaim telah ada tim yang diketuai Kadiv Propam untuk memeriksa apakah pengakuan itu benar atau tidak bila polisi melakukan penyiksaan.
Jika terbukti ada kekerasan terhadap Lutfi, pelakunya akan diberi sanksi tegas. Di sisi lain, Idham mengingatkan Lutfi untuk hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait dugaan kekerasan aparat.
Dia bilang jika dugaan kekerasan terhadap dirinya tidak terbukti, itu bisa menjadi fitnah.
Lutfi adalah terdakwa kasus unjuk rasa #ReformasiDikorupsi di Jakarta pada 30 September 2017 yang rusuh. Lutfi tertangkap kamera foto saat dirinya sedang memegang bendera merah putih dan viral di media sosial.
Polisi menjerat Lutfi dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas secara bersama-sama, dan Pasal 218 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah petugas untuk membubarkan diri dari kerumunan.
Dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), di hadapan majelis hakim, Lutfi mengaku disiksa oleh polisi. Mulai dari disetrum hingga kepalanya pusing dan ditendang dengan mata tertutup dan posisi jongkok. (BSC)